SIMAK! 9 Kategori Masyarakat yang Tak Bisa Mendapatkan Bansos dari Pemerintah Lagi Pada 2025
Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial (Kemensos) umumkan 9 kategori masyarakat yang tidak layak terima--Instagram
- Nomor identitas ini telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
- Sudah memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
BACA JUGA:Penuhi 7 Syarat Ini untuk Dapat Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2024
- Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Keluarga dari PNS, Polri, atau TNI.
- Pensiunan dari PNS, TNI, atau Polri.
- Pendamping Sosial.
BACA JUGA:Bantuan Sosial BPNT Rp2,4 Juta Siap Cair di Januari 2024, Ini Dia Syarat yang Wajib Dipenuhi KPM
- Memiliki penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Tenaga kerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat Permakanan.
Adapun peserta yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos adalah masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber
