PPPK Baru Diangkat Berhak Terima Gaji 13, Tapi Harus Penuhi Kriteria Ini
Ilustrasi PPPK baru diangkat yang berhak menerima gaji 13 -BKN -
PALPRES.COM - PPPK akan segera mendapatkan gaji ke-13 yang rencananya bakal dicairkan pada awal Juni 2025.
Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK ini menjadi rejeki di tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah memberi gaji ke-13 ini juga sebagai bantuan untuk anak PPPK.
Selain itu, nominal dari gaji ke-13 PPPK juga sama dengan gaji pokok yang diterima dalam sebulan.
BACA JUGA:RESMI! Pemkot Palembang Larang Warga untuk Live Streaming Diatas Jembatan Ampera
BACA JUGA:Cair Bulan Juni 2025, Ini Deretan Komponen Gaji 13 Pensiunan PNS
Kebijakan pemberian dari gaji ke-13 PPPK telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Bukan hanya PPPK saja, bagi PPPK yang baru diangkat juga akan mendapatkan gaji ke-13 asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat mendapatkan gaji ke-13 untuk PPPK yang baru diangkat telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Presiden Prabowo mengumumkan bahwa gaji ke-13 PPPK akan diabayarkan pada bulan Juni 2025 mendatang.
BACA JUGA:Resmi Diajukan ke Kemendagri, Aceh Bersiap Sambut 6 Calon Daerah Baru
BACA JUGA:BMKG Sumsel Himbau Masyarakat Palembang Akan Potensi Cuaca Berkabut
Pemberian dari gaji ke-13 untuk ASN dan juga PPPK ini yaitu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Di bawah ini telah kami sampaikan informasi syarat PPPK yang baru diangkat mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
