Banner Honda PCX

PPPK Baru Diangkat Berhak Terima Gaji 13, Tapi Harus Penuhi Kriteria Ini

PPPK Baru Diangkat Berhak Terima Gaji 13, Tapi Harus Penuhi Kriteria Ini

Ilustrasi PPPK baru diangkat yang berhak menerima gaji 13 -BKN -

PALPRES.COM - PPPK akan segera mendapatkan gaji ke-13 yang rencananya bakal dicairkan pada awal Juni 2025.

Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK ini menjadi rejeki di tahun ajaran baru sekolah.

Pemerintah memberi gaji ke-13 ini juga sebagai bantuan untuk anak PPPK.

Selain itu, nominal dari gaji ke-13 PPPK juga sama dengan gaji pokok yang diterima dalam sebulan.

BACA JUGA:RESMI! Pemkot Palembang Larang Warga untuk Live Streaming Diatas Jembatan Ampera

BACA JUGA:Cair Bulan Juni 2025, Ini Deretan Komponen Gaji 13 Pensiunan PNS

Kebijakan pemberian dari gaji ke-13 PPPK telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Bukan hanya PPPK saja, bagi PPPK yang baru diangkat juga akan mendapatkan gaji ke-13 asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat mendapatkan gaji ke-13 untuk PPPK yang baru diangkat telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Presiden Prabowo mengumumkan bahwa gaji ke-13 PPPK akan diabayarkan pada bulan Juni 2025 mendatang.

BACA JUGA:Resmi Diajukan ke Kemendagri, Aceh Bersiap Sambut 6 Calon Daerah Baru

BACA JUGA:BMKG Sumsel Himbau Masyarakat Palembang Akan Potensi Cuaca Berkabut

Pemberian dari gaji ke-13 untuk ASN dan juga PPPK ini yaitu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Di bawah ini telah kami sampaikan informasi syarat PPPK yang baru diangkat mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: