Banner Honda PCX

PPPK Baru Diangkat Berhak Terima Gaji 13, Tapi Harus Penuhi Kriteria Ini

PPPK Baru Diangkat Berhak Terima Gaji 13, Tapi Harus Penuhi Kriteria Ini

Ilustrasi PPPK baru diangkat yang berhak menerima gaji 13 -BKN -

Perlu diketahui juga bahwa komponen dari gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan juga tunjangan kinerja.

Sesuai dengan Pasal 9 Poin ke 14, berikut ini adalah gaji ke-13 yang berlaku untuk PPPK dengan ketentuan di bawah ini.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tertibkan dan Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Sudirman dalam Rangka Operasi Sikat Musi I

BACA JUGA:CUAN LAGI! Hanya Hari Ini Kamu Bisa Claim Saldo DANA Gratis Sebesar Rp200.000 Begini Langkahnya

- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka akan dapat gaji ke-13 secara proporsional disesuaikan dengan bulan bekerjanya.

- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak akan diberikan gaji ke-13.

Demikian informasi mengenai syarat bagi PPPK yang baru diangkat untuk mendapatkan gaji ke-13.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: