PPPK Baru Diangkat Berhak Terima Gaji 13, Tapi Harus Penuhi Kriteria Ini
Ilustrasi PPPK baru diangkat yang berhak menerima gaji 13 -BKN -
Perlu diketahui juga bahwa komponen dari gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan juga tunjangan kinerja.
Sesuai dengan Pasal 9 Poin ke 14, berikut ini adalah gaji ke-13 yang berlaku untuk PPPK dengan ketentuan di bawah ini.
BACA JUGA:CUAN LAGI! Hanya Hari Ini Kamu Bisa Claim Saldo DANA Gratis Sebesar Rp200.000 Begini Langkahnya
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka akan dapat gaji ke-13 secara proporsional disesuaikan dengan bulan bekerjanya.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak akan diberikan gaji ke-13.
Demikian informasi mengenai syarat bagi PPPK yang baru diangkat untuk mendapatkan gaji ke-13.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
