Banner Honda PCX

Sempat Bermasalah, Kejagung Kawal Langsung Proyek Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino

Sempat Bermasalah, Kejagung Kawal Langsung Proyek Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino

Sekda Muba Drs Apriyadi MSi-Foto Dinas Kominfo Muba-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Sempat tertunda dan bermasalah proyek pembangunan jalan Tol Betung-Tempino atas dugaan pemalsuan dokumen pembebasan lahan. 

Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia langsung mengawal proyek strategis nasional tersebut agar berjalan sesuai rencana. 

Maka dari itu, Pemkab Muba pun mendukung penuh agar pembangunan jalan tol untuk sektor Betung-Tempino Jambi bisa selesai. 

Dukungan itu disampaikan Sekda Muba Drs Apriyadi MSi ketika menghadiri rapat koordinasi penyelesaian administrasi ganti rugi hak atas tanah (AGHT) yang digelar di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Ini Kronologis Lengkap Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tak Kunjung Selesai

BACA JUGA:Penyidik Kejari Muba Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi ke JPU

Rapat yang dipimpin oleh Kasubdit IV.A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kristanti Yuni Purnamawati ini merupakan tindak lanjut atas surat perintah pengamanan pembangunan strategis Jaksa Agung Muda Intelijen.

Khususnya dalam rangka percepatan proyek strategis nasional jalan tol di Provinsi Sumatera Selatan.

Apriyadi Mahmud menyampaikan bahwa progres pembayaran ganti rugi lahan untuk tol ruas Betung–Tempino di wilayah Muba sudah menunjukkan perkembangan signifikan.

“Untuk Seksi 1 yang meliputi wilayah Babat Supat, Lais, dan Keluang, progresnya sudah mencapai 28,08 persen. 

BACA JUGA:JPU Kejari Muba Terima Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Tol Betung-Tempino Selesai 2024, dari Jambi Ke Palembang Cuma 4 Jam

Sementara Seksi 2 yang meliputi Sungai Lilin, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir telah mencapai 71,70 persen,” ungkapnya.

Rapat ini juga membahas berbagai hambatan, tantangan, dan gangguan yang masih menghambat proses pengadaan lahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait