Banner Honda PCX

May Day 2025, 7 Aspirasi Buruh Ditanggapi Gubernur Sumsel Herman Deru, Apa Itu?

May Day 2025, 7 Aspirasi Buruh Ditanggapi Gubernur Sumsel Herman Deru, Apa Itu?

Respon Gubernur Herman Deru Tanggapi 7 Tuntutan Para Buruh di Sumatera Selatan.-Humas Prov Sumsel-

BACA JUGA:Buruh di Ogan Ilir Akan Gelar Aksi, Polisi Gerak Cepat Lakukan Ini

Terkait UMSP yang telah ditetapkan sebelumnya yang dianggap tidak adil oleh KSPSI Sumsel. 

Sekda mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumsel agar kebijakan tersebut dapat dilihat kembali dan bila memungkinkan akan dibicarakan bersama dalam menemukan solusinya. 

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Sumsel, Zainal Arifin Hulap mengucapkan terima kasih karena telah menerima KSPSI Sumsel beserta anggota dengan cara yang terhormat.

Sehingga KSPSI Sumsel tegas Zainaltidak perlu turun ke jalan dalam menyampaikan aspirasinya. 

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Dorong Penerbitan SK UMK dan UMKS 2025 Demi Kesejahteraan Buruh

BACA JUGA:Pengusaha dan Buruh Pabrik Beras di Pemulutan Bulat Tekad Dukung HDCU, ini Alasannya!

Ia juga berharap semoga kedepannya Gubernur Sumsel terpilih dapat memberikan kebijakan yang berpihak kepada kaum buruh yang ada di Sumsel. 

Di kesempatan yang sama, Sekretaris DPD KSPSI Sumsel, Cecep Wahyudin menyampaikan 7 aspirasi para buruh yaitu: 

1. Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk Mendorong Percepatan Revisi UU Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua, dengan Surat Resmi ke Presiden dan Ketua DPR-RI Republik Indonesia.

2. Menolak Perlakuan Upah Murah dan Outsourcing yang masih banyak terjadi di Perusahaan dalam Wilayah Sumsel. 

BACA JUGA:Keselamatan Kerja, Ini Ajakan Prioritas Babinsa Koramil Lepar Kepada Buruh Panggul Pelabuhan

BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Terima Kasih dan Apresiasi Terhadap Kontribusi Para Buruh

3. Menuntut Revisi UMSP Sumsel tahun 2025 yang CACAT HUKUM dan CACAT PROSEDUR, harus direvisi  erdasarkan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel dan Aturan PERMENAKER No. 16 Tahun 2024.

4. Menuntut Penuntasan seluruh Kasus-kasus Pelanggaran Hak-hak Normatif Pekerja/Buruh yang Tidak Berjalan dengan Meningkatkan Peran Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Sumsel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait