Banner Honda PCX

May Day 2025, 7 Aspirasi Buruh Ditanggapi Gubernur Sumsel Herman Deru, Apa Itu?

May Day 2025, 7 Aspirasi Buruh Ditanggapi Gubernur Sumsel Herman Deru, Apa Itu?

Respon Gubernur Herman Deru Tanggapi 7 Tuntutan Para Buruh di Sumatera Selatan.-Humas Prov Sumsel-

PALEMBANG, PALRES.COM – Tanpa aling-aling Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru membaur bersama para buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis 1 Mei 2025. 

Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional di Sumsel dipusatkan halaman DPRD Provinsi Sumsel, Jalan Kapten A Rivai, Palembang.

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI, KSBSI, KBBI, SPSI dan Nikeuba Banyuasin ini melakukan aksi long march. 

Setibanya di halaman DPRD Sumsel, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta Gubernur Sumsel merevisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel meliputi 9 sektor, dari yang sebelumnya hanya 3 sektor.

BACA JUGA:Hadir Dalam Aksi Damai Organisasi Buruh, Kapolda Sumsel Pastikan Satu Hal Ini Aman

BACA JUGA:Momen Peringatan Hari Buruh Internasional, DPD KSPSI Sumsel Sampaikan Ini Ke Kapolda Sumsel

Lalu terpenuhinya hak-hak normatif buruh terkait pembayaran gaji yang masih di bawah standar dan THR yang belum dibayarkan.

Mereka juga mendesak agar para pegawai pengawas di Disnaker yang tidak menjalankan tupoksinya segera dipecat. 

Selanjutnya segera dibentuk desk ketenagakerjaan di Polda Sumsel untuk menangani kasus-kasus ketenagakerjaan.

Menanggapi tuntutan para buruh tersebut, Gubernur Herman Deru didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian memberikan respon menggembirakan.

BACA JUGA:Peringati Hari Buruh, GSBI Kabupaten Lahat Minta Pemkab Prioritaskan Tenaga Lokal, Ini Kata Sekda

BACA JUGA:Polisi Siagakan Pasukan Amankan Hari Buruh, Suasana di Pagaralam Aman dari Unjuk Rasa

Dia berjanji segera menerbitkan Pergub terkait 9 UMSP yang sebelumnya hanya 3 sektor, segera direvisi menjadi 9 sektor. 

Dalam waktu 1 pekan Pergub sudah harus terbit selama dalam koridor hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait