Banner Honda PCX

Gubernur Sumsel Luncurkan Satgas CSR untuk Awasi Perusahaan Tambang dan Energi

Gubernur Sumsel Luncurkan Satgas CSR untuk Awasi Perusahaan Tambang dan Energi

Gubernur H Herman Deru saat memimpin Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan dan Energi Selasa, 10 Juni 2025.--

PALEMBANG,PALPRES.COM- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini memiliki satuan tugas khusus untuk mengawasi dan memonitor pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan tambang dan energi.

Hal itu disampaikan Gubernur H Herman Deru saat memimpin Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan dan Energi Selasa, 10 Juni 2025.

Rakor yang berlangsung di Griya Agung ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari pimpinan BUMN, swasta, SKK Migas, hingga OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.

Dalam arahannya, Herman Deru menyoroti pentingnya pengelolaan CSR secara terstruktur dan transparan.

BACA JUGA:Lewat Labirin Sriwijaya Herman Deru Optimis Dapat Lahirkan Pemimpin Masa Depan

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan Program Local Community Leaders Pertamina Zona 4 Kota Prabumulih

Ia mengungkapkan banyak masyarakat yang tidak mengetahui kontribusi perusahaan, meski sebenarnya sudah ada bantuan yang diberikan.

“Kita ingin penyaluran CSR ini tidak sporadis. Maka dari itu, Satgas ini akan jadi jembatan komunikasi, sekaligus pengontrol agar tidak ada tumpang tindih atau salah sasaran,” jelasnya.

Surat Keputusan pembentukan Satgas telah ditandatangani dan dipimpin oleh Asisten II Setda Pemprov Sumsel.

Gubernur berharap tim ini dapat menjadi pusat koordinasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Paparkan Strategi Optimalisasi Keuangan Daerah di Rapat Paripurna DPRD Sumsel

BACA JUGA:Bertemu Bupati Banyuasin, Herman Deru Siap Bantu Anggaran Pembangunan Infrastruktur

Di sisi lain, Herman Deru menyinggung soal kendaraan operasional angkutan tambang yang menggunakan pelat dari luar Sumsel.

Ia mengimbau agar perusahaan mengganti ke plat BG agar pajaknya kembali ke daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait