Banner Honda PCX

KERJA 4 JAM SEHARI! Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

KERJA 4 JAM SEHARI! Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi jam kerja PPPK paruh waktu dan besaran gaji yang diterima-BKN-

PALPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan aturan baru terkait PPPK Paruh Waktu.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang penempatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu serta gaji yang bakal diterima.

PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja paruh waktu, diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi, bukan jam kerja penuh seperti PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Napoli Sebaiknya Tidak Menyia-nyiakan Tiket Emas Mereka Musim Panas Ini

BACA JUGA:ANTI RIBET! Pengambilan Gaji Pensiunan PNS di Kantor Pos Cukup Bawa Syarat Ini

PPPK Paruh Waktu merupakan kategori baru dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu yang bertujuan memperjelas status pegawai non-ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Formasi PPPK Paruh Waktu

Formasi PPPK Paruh Waktu dibuka untuk berbagai bidang pekerjaan berikut:

BACA JUGA:Jemaah Haji Muratara Tiba di Rupit Dijadwalkan 3 Juli 2025

BACA JUGA:Rencana Transfer Ambisius Manchester United Setelah Kedatangan Bryan Mbeumo

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan seperti perawat, bidan, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya yang mendukung pelayanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: