Apakah Aman Memberi Pinjaman tetapi Sertifikat Ditahan?
Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Ist-
Artikel berjudul ‘Apakah Aman Memberi Pinjaman tetapi Sertifikat Ditahan? ’ ditulis oleh Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
Dalam praktik sehari-hari, pinjam-meminjam uang tidak selalu dilakukan melalui bank.
Tidak sedikit orang meminjamkan uang kepada keluarga, teman, tetangga, ataupun rekan usaha dengan jaminan berupa sertifikat tanah atau rumah.
Polanya terlihat sederhana, uang diserahkan kepada peminjam, sedangkan sertifikat ditahan oleh pemberi pinjaman sampai utang lunas.
Pertanyaannya, apakah dengan memegang sertifikat tersebut pemberi pinjaman sudah benar-benar aman?
BACA JUGA:Tembus 1.100 Bahasa! Saksi-Saksi Yehuwa Perluas Akses Informasi Alkitab ke Seluruh Dunia
BACA JUGA:Biarkan Kampus Tumbuh dari Akarnya
Jawabannya adalah belum tentu.
Memegang sertifikat tanah secara fisik tidak otomatis membuat pemberi pinjaman mempunyai hak jaminan atas tanah tersebut.
Sertifikat pada dasarnya merupakan dokumen yang membuktikan hak atas tanah.
Menyerahkan sertifikat kepada kreditur tidak sama dengan membebankan tanah itu dengan jaminan kebendaan yang memberikan kedudukan khusus kepada kreditur.
BACA JUGA:Dunia Makin Penuh Masalah? Saksi-saksi Yehuwa Tawarkan Cara Menemukan Kehidupan yang Lebih Baik
BACA JUGA:Membeli Rumah Seken, Sertifikat Saja Belum Cukup
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
