Rawan Pemutusan Kontrak Kerja, PPPK Guru Diusulkan Bakal Naik Status
Ilustrasi PPPK guru diusulkan bakal naik status-pixabay-
PALPRES.COM - Kabar baik menghampiri para PPPK guru di Indonesia.
Ya, baru-baru ini Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) mengusulkan peralihan status PPPK guru menjadi PNS.
Menariknya, usulan ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Senin, 7 Juli 2025.
Ketua Umum IPN, Hasna dalam forum tersebut mengatakan siap berjuang untuk mewujudkan peralihan status tersebut.
BACA JUGA:Siap Sukseskan Pornas XVII KORPRI 2025, Sekda Sumsel Pastikan Persiapan Venue dan Teknis Dimatangkan
BACA JUGA:Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Jika Melanggar Bisa Kena Sanksi Ini
Menurutnya, usulan ini tidak terlepas dari posisi PPPK guru saat ini yang dikatakan mudah terkena pemutusan kontrak kerja.
"Posisi PPPK sangat mudah diberhentikan dan itu sudah terjadi di sejumlah daerah," ujarnya.
Dikatakannya, usulan ini merupakan harapan dari sebagian besar tenaga pendidik di Indonesia.
Terlebih, PPPK guru dinilai memiliki kontribusi yang tidak kalah besarnya dengan PNS guru di dunia pendidikan.
BACA JUGA:Dapat Dana CSR Perusahaan Rp 3 Miliar, Muba Bakal Bangun Padepokan Pencak Silat
BACA JUGA:WAJIB TAHU! 3 Batu Akik Ini Dipercaya Dapat Mengusir Energi Negatif
Sementara itu, PGRI juga turut menyampaikan aspirasi tentang pemerataan hak antara PPPK guru dan PNS.
Usulan PGRI ini dilandaskan dengan masih lemahnya hak yang diperoleh PPPK guru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
