MENPAN RB: Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Juga Menerima Hak Ini
Ilustrasi hak yang berhak didapatkan PPPK paruh waktu sesuai keputusan Menpan RB-Kemenpan RB-
PALPRES.COM - Tahun 2025 ini, pemerintah membuat gebrakan baru dalam penataan tenaga honorer.
Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025, pemerintah resmi membuka jalur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menariknya, honorer yang diangkat tak hanya menerima gaji.
Lantas, apa saja yang didapatkan PPPK paruh waktu?
BACA JUGA:PPPK Saingi PNS! Segini Nominal Gaji Pasca Ditetapkan Naik oleh Pemerintah
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa Magnitudo 4.6 Guncang Halmahera Barat, Tak Berpotensi Tsunami
Sebelum membahas lebih jauh, berikut ini beberapa poin penting dari Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025:
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
- Menyelesaikan penataan tenaga honorer
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah
BACA JUGA:Jadi Pengelola Berdaulat, Muba Siap Perkuat Peran Daerah dalam Kebijakan Energi
BACA JUGA:Paket RoaMAX Umroh Telkomsel, Solusi Internet dan Telepon Terjangkau Saat Umroh
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Siapa yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
