Banner Honda PCX

MENPAN RB: Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Juga Menerima Hak Ini

MENPAN RB: Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Juga Menerima Hak Ini

Ilustrasi hak yang berhak didapatkan PPPK paruh waktu sesuai keputusan Menpan RB-Kemenpan RB-

BACA JUGA:Harga Rp5 Jutaan, Sepeda Listrik Espana E1 Cocok Buat Aktivitas Sehari-hari

- Fasilitas lain: seperti hak cuti, jaminan kerja, dan Fasilitas sesuai peraturan

- Nomor Induk PPPK: status resmi sebagai pegawai ASN di instansi pemerintah

- Perjanjian kerja: memuat masa kerja, ekspektasi kinerja, unit kerja, hak-kewajiban, dan sanksi

Durasi dan Penilaian Kerja

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 18 Juli 2025, UBS Turun, Galeri 24 Naik

BACA JUGA:PHE ONWJ Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Pesisir Utara Jawa

- Masa kerja ditetapkan tiap 1 tahun dan dapat diperpanjang

- Evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan dan tahunan

- Hasil evaluasi jadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan sebagai PPPK penuh

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para honorer yang selama ini menunggu kejelasan status.

BACA JUGA:Dana PIP Kemdikdasmen Sudah Cair ke Rekening, Siapkan NISN dan KK untuk Cek Via Hp

BACA JUGA:Intip Spesifikasi OPPO Reno 14 Series, Makin Canggih dengan Kamera Depan Belakang 50 MP

Kini, meski belum berhasil lolos sebagai PPPK penuh, mereka tetap punya peluang besar untuk diangkat dan mendapatkan gaji serta fasilitas yang lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: