MENPAN RB: Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Juga Menerima Hak Ini
Ilustrasi hak yang berhak didapatkan PPPK paruh waktu sesuai keputusan Menpan RB-Kemenpan RB-
- Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, atau
- Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan
BACA JUGA:TP PKK dan BAZNAS Kota Lubuk Linggau Salurkan Dana Kesehatan Bagi yang Membutuhkan
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
- Terdaftar dalam database non-ASN di BKN
- Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Ditetapkan kebutuhan dan rinciannya oleh Menpan RB, lalu diajukan nomor induk ke BKN
BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan Alokasi Anggaran APBD-P Beri Manfaat bagi Rakyat Sumsel
BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu
Apa Saja yang Diterima?
Dalam diktum ke-21 disebutkan dengan tegas bahwa PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan gaji dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, selain gaji, mereka juga memperoleh berbagai hak lain seperti fasilitas kerja, identitas pegawai ASN, dan peluang perpanjangan kontrak kerja.
- Upah: paling sedikit sama dengan upah saat masih honorer atau sesuai UMK
BACA JUGA:Warga Bengkulu yang Terlantar di Lubuk Linggau Dijemput Keluarganya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
