Banner Honda PCX

FIX! PPPK Dapat Jaminan Pensiun di Masa Tua

FIX! PPPK Dapat Jaminan Pensiun di Masa Tua

Ilustrasi PPPK dapat jaminan pensiun di masa tua-BKN-

PALPRES.COM - Selama ini jaminan pensiun hanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mendapatkannya.

Padahal, keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harusnya disetarakan.

Namun, sejak UU ASN Nomor 20 tahun 2023 terbit, PPPK tak perlu khawatir untuk masa tuanya nanti.

BACA JUGA:Ramai Luar Biasa! Jalan Tol di Riau Ini Diserbu Hampir 1 Juta Pengendara Hanya dalam Waktu Setahun!

BACA JUGA:Berikut 7 Manfaat Daun Sukun Untuk Kesehatan

Sebab, mereka juga fix akan menerima jaminan pensiun sebagaimana dengan PNS.

Kini, DPR telah mendiskusikan mengenai jaminan pensiun atau nama lainnya untuk PPPK.

Sementara dalam UU ASN secara jelas disebutkan macam-macam jaminan PPPK, diantaranya:

- Jaminan pensiun

BACA JUGA:Pertamina Gelar Pelatihan Budidaya Berkelanjutan untuk Kelompok Wanita Tani di Ogan Komering Ulu

BACA JUGA:Bahas Harmonisasi 7 Raperwal di Kanwil Kemenkumham Sumsel

- Jaminan hari tua

- Jaminan kesehatan 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: