Gubernur Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10% Berjalan Adil dan Transparan
Gubernur Sumsel, Herman Deru foto Bersama Bupati OKU, Teddy Meilwansyah an Bupati Muaraenim H Edison usai penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Ogan Komering, Kamis 24 Juli 2025.--
“BUMD harus dijalankan oleh orang yang paham betul mengenai mekanisme pembagian saham PI. Ini akan menjadi sumber PAD yang besar jika dikelola dengan baik,” imbuhnya.
Gubernur berharap hasil dari kerja sama ini bisa dinikmati masyarakat paling lambat akhir tahun ini.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi Kontribusi Ponpes Kiai Marogan dalam Bangun SDM Sumsel
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Perkuat Hubungan Regional Lewat Pertemuan Strategis dengan Konjen Malaysia
“Mari kita buktikan bahwa Sumsel bisa jadi contoh daerah dalam tata kelola migas yang berkeadilan,” pungkasnya.
Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si, menjelaskan bahwa pembagian saham ini dilandaskan pada Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM 01/2025.
Pembentukan anak perusahaan gabungan dari tiga BUMD menjadi syarat utama dalam pelaksanaan PI.
BUMD yang terlibat adalah PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) dari Pemprov Sumsel, Perumda Baturaja Multi Gemilang dari OKU, dan PD Serasan Sekundang dari Muara Enim.
BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan Alokasi Anggaran APBD-P Beri Manfaat bagi Rakyat Sumsel
Komposisi final pembagian saham PI 10% adalah: PT SEG 50%, Perumda Baturaja Multi Gemilang 45%, dan PD Serasan Sekundang 5%, meningkat dari sebelumnya 4,02%.
Acara tersebut juga dihadiri Anggota DPD RI, dr. Ratu Tenny Leriva HD, Direktur Utama ketiga BUMD terkait, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan, SE., SH., M.Si., CMSP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
