Banner Honda PCX

ASN WAJIB TAHU! Ini 3 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi PNS dan PPPK

ASN WAJIB TAHU! Ini 3 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi PNS dan PPPK

Ilustrasi manfaat jaminan kecelakaan kerja bagi PNS dan PPPK-pixabay-

PALPRES.COM - Berdasarkan amanat UU ASN tahun 2023, PNS dan PPPK bakal mendapatkan beberapa hak dari negara.

Salah satu hak yang bakal diterima PNS dan PPPK yakni jaminan sosial.

Menariknya, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan 5 jenis jaminan sosial bagi PNS dan PPPK.

Berikut ini jenis-jenis jaminan sosial yang ditetapkan dalam UU ASN:

BACA JUGA:KEPUTUSAN FINAL! PPPK Paruh Waktu Wajib Siap Pindah Instansi

BACA JUGA:Wardah SKINVERSE CLINIC 2025, Kenalkan Berbagai Skin Innovation Sesuai Kebutuhan Unik Kulit

1. Jaminan Kesehatan

2. Jaminan hari tua

3. Jaminan pensiun

4. Jaminan kematian

BACA JUGA:YUHU! Info Berharga Di Minggu Gembira, Saldo DANA Kaget Ada Untuk Kamu, Yuk Kepoin Cara Klaimnya

BACA JUGA:Usia 15 Tahun Cavan Sullivan Cetak Gol dalam Penampilan Perdana Bersama Manchester City

5. Jaminan kecelakaan kerja

Ya, jaminan kecelakaan kerja ini merupakan bagian dari jaminan sosial yang sudah ditetapkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: