ASN WAJIB TAHU! Ini 3 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi PNS dan PPPK
Ilustrasi manfaat jaminan kecelakaan kerja bagi PNS dan PPPK-pixabay-
Dalam jaminan kecelakaan kerja terdapat 3 manfaat yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK.
Jaminan kecelakaan kerja tentunya akan diberikan ketika PNS dan PPPK mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
BACA JUGA:Nama Daerah Target Pemasangan Jargas di Sumsel 2025, Ini Jumlah Alokasinya
BACA JUGA:ARYADUTA Palembang Hadir di Sumsel Wedding Expo 2025, Nikmati Diskon dan Cashback Fantastis
Lantas, apa saja 3 manfaat yang diterima PNS dan PPPK?
- Perawatan sampai peserta sembuh
- Santunan
Kemudian yang berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja tersebut bukan hanya PNS dan PPPK saja.
Berikut beberapa peserta yang akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari negara:
- CPNS
- PNS
BACA JUGA:Mensos Berikan Wacana Untuk Kurangi Penerima KIS Di 2025, Simak Penjelasannya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
