Ini Langkah Tegas BKN Percepat Pengangkatan PPPK
Ilustrasi BKN ambil langkah tegas percepat pengangkatan PPPK-pixabay-
PALPRES.COM - Penerbitan surat keputusan (SK) prihal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami keterlambatan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut keterlambatan ini disebabkan lambanya kinerja intansi level daerah dalam menyelesaikan PPPK.
Demikian diungkapkan Sekretaris Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Aparatur Sipil Negara BKN, Jumiati.
Menurutnya, instansi level daerah seringkali lambat menginput calon PPPK yang lolos di lingkungannya.
BACA JUGA:Kewajiban dan Risiko PPPK Paruh Waktu, Jangan Anggap Sepele!
Akibat keterlambatan ini, BKN terpaksa memblokir sementara sistem layanan kepegawaian PPPK di level daerah.
"Bagi instansi yang kemarin di case PPPK, ketika nggak mengumumkan pun sesuai jadwal, kami blokir layanannya.
Ini mendorong teman-teman instansi juga konsisten, komitmen juga dengan jadwal yang ada," kata Jumiati dalam Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025.
Jumiati menyebut, lambatnya penerbitan SK pengangkatan PPPK karena instansi level daerah menunda pelaporan calon pegawai yang lolos tahap seleksi.
BACA JUGA:Sudah Ada 285 Tahun Silam, Begini Cerita Terbentuknya Kecamatan Sanga Desa di Muba
BACA JUGA:Setelah Benjamin Sesko Urusan 5 Pemain Ini Harus Segera Diselesaikan Manchester United
Menurut data, terdapat 1.008.337 formasi untuk PPPK, di mana untuk tahap I, tercatat sebanyak 1.396.806 calon PPPK.
Untuk tahap I, tercatat sebanyak 555,485 PPPK yang telah diterbitkan partek pengangkatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
