Banner Honda PCX

Kabar Gembira! Hari Kemerdekaan Pemprov Sumsel Beri Hadiah Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini yang Digratiskan

Kabar Gembira! Hari Kemerdekaan Pemprov Sumsel Beri Hadiah Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini yang Digratiskan

Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor-wikipedia-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Kabar gembira untuk warga Sumsel. 

Di momen Hari Kemerdekaan RI yang ke-80 tahun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk warga Sumsel.

Program ini akan dimulai tepat pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu 17 Agustus 2025. 

Seperti tahun-tahun sebelumnya,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini disambut antusias oleh warga Sumsel. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan SPPG untuk Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan TNI AU Sepakat Selesaikan Permasalahan Aset Lahan, HD Pastikan Pembangunan Sumsel Melesat

Adapun program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini memang secara rutin dihadirkan oleh Pemprov Sumsel setiap tahun untuk memudahkan masyarakat di Sumsel membayar pajak. 

Selain itu juga untuk memberi keringanan bagi pemilik kendaraan agar bisa melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda tambahan. 

Diharapkan melalui program ini dapat mendorong wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tersebut.

Sehingga para wajib pajak dapat memiliki kesadaran dan kepatuhan untuk memenuhi kewajiban terhadap pajak yang telah diberikan dan membayarnya secara tepat waktu. 

BACA JUGA:321 ASN Pemprov Sumsel Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

BACA JUGA:TOK! DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakati 3 Raperda jadi Perda, Ini Rinciannya

Adapun pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini Pemprov Sumsel membebaskan sejumlah biaya yang harus dibayar wajib pajak yaitu sebagai berikut: 

- Cukup bayar PKH 1 tahun sajam Bebas Tunggakan dan sanksi administrative tahun-tahun pajak sebelumnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait