HARUS SIAP! Ini Aturan Jam Kerja dan Beban Kerja PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi aturan jam kerja dan beban kerja PPPK paruh waktu-pixabay-
BACA JUGA:Bupati Muba Serahkan SK Remisi kepada Warga Binaan Lapas Sekayu pada HUT ke-80 RI
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Umumkan PBB Gratis Jadi Kado HUT RI ke-80 Bagi Masyarakat
Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya aturan baru ini, honorer yang masuk daftar pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus benar-benar siap dengan konsekuensi jam kerja dan beban kerja yang sudah diatur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

