Pemkab Muba
Banner Honda PCX

HARUS SIAP! Ini Aturan Jam Kerja dan Beban Kerja PPPK Paruh Waktu

HARUS SIAP! Ini Aturan Jam Kerja dan Beban Kerja PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi aturan jam kerja dan beban kerja PPPK paruh waktu-pixabay-

BACA JUGA:Bupati Muba Serahkan SK Remisi kepada Warga Binaan Lapas Sekayu pada HUT ke-80 RI

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Umumkan PBB Gratis Jadi Kado HUT RI ke-80 Bagi Masyarakat

Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya aturan baru ini, honorer yang masuk daftar pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus benar-benar siap dengan konsekuensi jam kerja dan beban kerja yang sudah diatur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: