Banner Honda PCX

HARUS SIAP! Ini Aturan Jam Kerja dan Beban Kerja PPPK Paruh Waktu

HARUS SIAP! Ini Aturan Jam Kerja dan Beban Kerja PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi aturan jam kerja dan beban kerja PPPK paruh waktu-pixabay-

PALPRES.COM - Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, Pemerintah resmi menetapkan aturan terkait PPPK Paruh Waktu.

Menariknya, aturan ini mengatur detail mulai dari mekanisme pengadaan, status kepegawaian hingga jam kerja dan beban kerja honorer yang nantinya diangkat PPPK paruh waktu.

Seperti dalam diktum pertama keputusan tersebut, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Nantinya, mereka mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

BACA JUGA:PGN Dorong Pengelolaan Bank Sampah, Cara Cerdas Atasi Sampah dan Tambah Penghasilan

BACA JUGA:BELUM TENANG! Begini Nasib Tenaga Honorer Jelang Batas Waktu Pengusulan PPPK 2025

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini dilaksanakan dalam rangka:

- Menyelesaikan penataan honorer

- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah

- Memperjelas status honorer dalam jabatan ASN

BACA JUGA:Mengapa Rasmus Hojlund Tak Terlihat Dalam Skuad Manchester United vs Arsenal

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Serahkan Remisi HUT RI ke-80, 11.495 Napi di Sumsel Dapat Pengurangan Masa Hukuman

- Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Berdasarkan diktum kelima, honorer yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: