JANGAN SALAH! Ini Daftar Lengkap Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu Senin Hingga Jumat
Ilustrasi daftar lengkap pakaian dinas PPPK Paruh Waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Pakaian dinas menjadi identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kebijakan Mendagri.
Salah satunya pakaian dinas PPPK Paruh waktu yang statusnya ASN terbaru.
Tentunya, ini menjadi segala aturan negara yang wajib dipatuhi temasuk baju yang dikenakan.
Sebelum membahas kewajiban PPPK paruh waktu, berikut ini adalah hak yang dipatenkan untuk mereka.
BACA JUGA:SAH! Tunjangan Keluarga Bagi PNS Kategori Ini Resmi Dihentikan
BACA JUGA:Bupati Mura Hj Ratna Machmud Buka Sosialisasi Strategi Pengadaan Barang dan Jasa
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dalam aturan PPPK ini perekrutan dilakukan kepada honorer yang terdaftar pada database BKN.
Dengan ketentuan :
BACA JUGA:Lampu Hijau dari DPR RI, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Siap Bela Timnas Indonesia
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Informasi Publik, Kemenag Sumsel Gelar Bimtek Pengelolaan PPID
a. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
b. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
