Pemkab Muba
Banner Honda PCX

LEBIH TERJAMIN! PPPK Paruh Waktu 2025 Bakal Kantongi Sederet Uang Ini

LEBIH TERJAMIN! PPPK Paruh Waktu 2025 Bakal Kantongi Sederet Uang Ini

Ilustrasi sederet uang yang bakal diterima PPPK Paruh Waktu 2025-pixabay-

Hasil evaluasi ini menjadi pertimbangan penting apakah kontrak diperpanjang atau bahkan bisa naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Berdasarkan surat edaran terbaru, berikut jadwal penting yang sudah ditetapkan:

BACA JUGA:Kesempatan Terbatas! Segera Klaim Saldo DANA Kaget 500 Ribu Rupiah Per 4 September 2025, Dijamin Cuan

1. Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–25 Agustus 2025

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB: 26 Agustus–4 September 2025

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025

BACA JUGA:Restoran Timur Tengah Emado’s Kini Hadir di Palembang, Cicipi Menu Autentik dan Promo Spesial

5. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–20 September 2025

6. Penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–30 September 2025

Dalam Diktum Kesembilan Belas, Keputusan Menpan RB 16/2025 ditegaskan:

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

BACA JUGA:Tak Perlu Naturalisasi! Adrian Wibowo Siap Bela Timnas Indonesia, Langsung Bisa Bikin KTP

BACA JUGA:Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 - Timnas Indonesia Kalah dari Laos

Artinya, tidak ada lagi honorer yang khawatir gajinya turun setelah diangkat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: