Banner Honda PCX

RESMI ASN! Honorer yang Diangkat PPPK Wajib Patuhi Aturan Ini

RESMI ASN! Honorer yang Diangkat PPPK Wajib Patuhi Aturan Ini

Ilustrasi aturan yang wajib dipatuhi honorer diangkat PPPK -pixabay-

PALPRES.COM - Tenaga honorer yang nantinya resmi diangkat PPPK tentunya wajib mentaati peraturan yang berlaku.

Ya, PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disumpah untuk menjadi abdi negara dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Di sisi lain, PPPK juga diberikan hak yang meliputi gaji, tunjangan, fasilitas hingga jaminan sosial.

Seperti diketahui, pengangkatan honorer menjadi PPPK merupakan langkah nyata pemerintah dalam mensejahterakan non ASN.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Kementerian Koperasi, Cek Kualifikasinya

BACA JUGA:JANGAN SALAH! PPPK Paruh Waktu Bisa Kehilangan Status Gegara Satu Langkah Ini

Sebab, gaji honorer terbilang masih jauh dari kesejahteraan dan UU ASN 2023 menjamin agar tak lagi ada rekrutmen terhadap honorer.

Pemerintah daerah juga dilarang untuk kembali merekrut atau membuka seleksi penerimaan tenaga honorer.

Sementara itu, menurut UU ASN 2023 Pasal 24 menegaskan bahwa setiap pegawai ASN wajib untuk;

a. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.9 Guncang Melonguane Sulut, Kedalaman 134 Km, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Bansos PKH BPNT Tahap 3 Memakai DTSEN, KPM Diwajibkan Untuk Perbaharui Data Di Cek Bansos!

b. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan perilaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: