ASYIK! PNS Dapat Uang Tambahan Rp814 Ribu Per Bulan, Cek Syaratnya
Ilustrasi PNS dapat uang tambahan Rp814 ribu per bulan-pixabay-
PALPRES.COM - Kabar gembira menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Ya, mulai tahun 2025, PNS tertentu bisa mendapat tambahan uang hingga Rp814 ribu per bulan.
Menariknya, uang ini bukan dari gaji pokok maupun tunjangan umum, melainkan tambahan kesejahteraan dari pemerintah.
Seperti diketahui, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
BACA JUGA:KPM PKH Usia Muda Siap Graduasi 2026 Bakal Dapat Bantuan Usaha dan Pemberdayaan, Nominalnya Gede!
BACA JUGA:Buka 400 Formasi, Tes CPNS di Daerah Ini Mulai 29 September 2025
Lantas, dari mana asal uang tambahan Rp814 ribu tersebut?
Sebelum itu, Anda harus tahu besaran gaji yang bakal diterima oleh PNS.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut daftar gaji PNS setiap golongan.
Golongan I
BACA JUGA:Megawati Terlambat ke Turki, Manisa BBSK Beri Komentar Ini
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
