TANPA AHLI WARIS! Begini Nasib Harta dan Hak PNS yang Meninggal Dunia
Ilustrasi nasib harta dan hak PNS yang meninggal dunia tanpa ahli waris-pixabay-
Melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, lembaga ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pemberhentian PNS, termasuk bagi mereka yang meninggal dunia tanpa ahli waris.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem kepegawaian negara dan memberikan jaminan administrasi yang jelas bagi seluruh ASN.
“Semua bentuk penghentian, baik karena pensiun, meninggal dunia, maupun tanpa ahli waris, harus mengikuti prosedur resmi.
BACA JUGA:Inilah 6 Air Terjun Terindah di Pacitan, Pesona Alam Liar yang Belum Terjamah
Ini bagian dari upaya memperkuat tata kelola ASN yang profesional dan akuntabel,” bunyi penegasan dalam peraturan resmi BKN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
