Banner Honda PCX

Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Semakin Dekat, Simak Sudah Sampai Mana Prosesnya!

Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Semakin Dekat, Simak Sudah Sampai Mana Prosesnya!

Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 4--Palpres.com

Keempat, ambil dana PKH secara langsung.

Hal penting yang perlu diperhatikan, pastikan NIK yang diserahkan susah terdaftar dan sesuai dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sekarang berubah menjadi DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

BACA JUGA:Kemensos Wacanakan Penerima Bansos PKH BPNT 2025, Cukup 5 Tahun Saja, Graduasi dan PPSE Jadi Fokus Utama!

BACA JUGA:Kemensos Keluarkan Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2025, Simak Dengan Teliti Ya!

Pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bansos PKH dan BPNT akan disalurkan untuk pencairan tahap 4 periode September - Desember 2025.

Sesuai dengan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2025, acuan penerima bansos 2025 resmi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos 2025 termasuk PKH BPNT harus terdaftar dulu di DTSEN.

BACA JUGA:Ajukan Sekarang Juga! Dengan Cek Bansos Kamu Bisa Daftar Langsung Jadi Penerima PKH BPNT Tahap 3

BACA JUGA:Kemensos Graduasi Banyak Penerima Bansos PKH BPNT Pada Tahap 3 Tahun 2025, Kok Bisa? Ini Penjelasannya!

Perubahan acuan penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN bertujuan agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

Sebab, dengan menggunakan DTSEN maka data KPM dijadikan data tunggal yang akan dimutakhirkan secara berkala.

Cara daftar DTSEN 2025

Alhamdulillah saat ini pemerintah sudah membuka kembali pendaftaran DTSEN bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos dari pemerintah.

BACA JUGA:Kemensos Wacanakan Penerima Bansos PKH BPNT 2025, Cukup 5 Tahun Saja, Graduasi dan PPSE Jadi Fokus Utama!

BACA JUGA:Kemensos Graduasi Banyak Penerima Bansos PKH BPNT Pada Tahap 3 Tahun 2025, Kok Bisa? Ini Penjelasannya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait