Temui Menpan, Wamenag Optimistis Hari Santri Ada Kado Izin Prakarsa Ditjen Pesantren
Wamenag Romo Muhammad Syafi'i usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.--
"Tim KemenpanRB selama ini terus melakukan pandampingan. Alhamdulillah, di era Menpan Ibu Rini, ada progress signifikan. Kita sangat apresiasi," ujar Wamenag.
Urgensi Ditjen Pesantren
Dijelaskan Wemenag, pembentukan Ditjen Pesantren sangat mendesak karena pesantren mengemban mandat undang-undang yang sangat berat.
BACA JUGA:Tinjau Sumur Minyak Rakyat di Keluang, Bahlil: Permen ESDM Nomor 14 Jadi Dasar Hukum Legalisasi
BACA JUGA:Disway Awards 2025: Momentum Apresiasi Integritas dan Kredibilitas serta Reputasi Brand Nasional
Pasal 4 UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur tiga fungsi pesantren, yaitu: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketiga fungsi ini bahkan sudah diperankan banyak pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Pesantren sudah ada sejak abad 15 masehi,” paparnya.
Fungsi pendidikan yang diemban pesantren, menurut Wamenag, terus berkembang, dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi (ma’had aly).
Lembaga pendidikan keagamaan Islam khas Indonesia ini menjadi kawah bagi para jutaan santri dalam mendalami ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin.
BACA JUGA:SAH! Guru Dapat Insentif Rp100 Ribu/Hari dari Pemerintah, Ini Aturan Resminya
BACA JUGA:Warga Keluhkan Macet Akibat Antrean di SPBU
Pesantren dan para lulusannya juga berkiprah di berbagai bidang kehidupan sosial, memberi pemahamaan keagamaan yang moderat bagi masyarakat.
“Dakwah pesantren mempromosikan nilai tawassuth, tawazun, i'tidal, dan tasamuh. Ini membangun modal sosial yang diperlukan dalam membangun kerukunan umat,” tegas Wamenag.
Sementara dalam fungsi pemberdayaan masyarakat, pesantren terbukti bukan menjadi lembaga yang seperti menara gading keilmuan, tapi juga menjadi episentrum pembangunan ekonomi lokal.
Eksistensi pesantren terbukti ikut berkontribusi dalam menyukseskan agenda nasional pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, dan penciptaan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, terutama di wilayah perdesaan.
BACA JUGA:RESMI! Ini Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 Terkait Jabatan dan Kategorinya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
