TEGAS! Menpan RB Ancam Kepala Daerah yang Angkat PPPK Paruh Waktu Sembarangan
Ilustrasi Menpan RB ancam kepala daerah yang angkat PPPK Paruh Waktu sembarangan-pixabay-
PALPRES.COM - PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Non-ASN yang diangkat oleh pemerintah dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Ya, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Daerah di wilayah masing-masing.
Meskipun diusulkan oleh Kepala Daerah, Pemerintah Pusat hanya akan meloloskan PPPK Paruh Waktu yang benar-benar sesuai dengan keputusan dan syarat yang telah berlaku.
Sebab itulah, Menteri Pendayagunaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan kepada Kepala Daerah agar tidak asal mengajuka PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Ada Rezeki Sebesar 200 Ribu Rupiah Dari DANA Kaget, Buruan di Klaim Buat Jajan Bakso!
BACA JUGA:PSV 6-2 Napoli: Tuan Rumah Bangkit Hajar Tamu dengan Kemenangan Epik
Kemenpan RB secara resmi telah menetapkan PPPK paruh Waktu hanya berlaku apabila tenaga honorer telah memenuhi empat kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun empat kriteria yang harus dipenuhi oleh honorer agar bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah
2. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA:Curhat Ke Dapil V, Warga OKU Minta Naikkan Harga Karet dan Turunkan Harga Sembako
BACA JUGA:OPD Pendamping Cabor Gulat OKI Beri Bonus Atlet Peraih Medali
3. Telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
4. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, baik PPPK maupun CPNS, pada tahun 2024 meskipun tidak lolos.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
