Banner Honda PCX

TEGAS! Menpan RB Ancam Kepala Daerah yang Angkat PPPK Paruh Waktu Sembarangan

TEGAS! Menpan RB Ancam Kepala Daerah yang Angkat PPPK Paruh Waktu Sembarangan

Ilustrasi Menpan RB ancam kepala daerah yang angkat PPPK Paruh Waktu sembarangan-pixabay-

Peraturan tersebut telah tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024.

Tujuan kebijakan tersebut untuk memberikan kepastian status kepegawaian kepada tenaga honorer sekaligus mendukung efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintah.

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 22 Oktober 2025 Meroket Lagi, Antam Tembus Rp2.763.000 per Gram

BACA JUGA:Cairkan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober Ini, Kemensos Pastikan Sesuai Dengan Juknis yang Ada!

Menpan RB juga menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK paruh Waktu mengacu kepada peraturan perundangundangan, sehingga akuntabilitas dan trasnparansi tetap terjaga.

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diurus dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi atau Lembaga tempat mereka bekerja.

Apabila tenaga honorer lolos pada tahap seleksi, maka akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Setelah NIP diterbitkan, maka mereka berhak untuk mendapatkan gaji beserta tunjangan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Revitalisasi BUMDes Mati Suri, DPMD PALI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa

BACA JUGA:Melaju ke Final, Tim Voli Pasir Putri OKI Siap Rebut Medali Emas

Demikian informasi mengenai 4 kriteria yang harus dipenuhi agar honorer bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: