Ketum DePA-RI Ingatkan Presiden soal Komitmen terhadap Hakim
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M --SMSI
BACA JUGA:Siap-Siap Muba Bakal Menambah Kecamatan Baru, Ini Kecamatan yang Bakal Dimekarkan?
BACA JUGA:Mutasi ASN Kini Lebih Ketat, Siap-Siap Tes CAT, Aturan Baru Berlaku Dua Kali Setahun
Dengan menaikkan kesejahteraan seperti itu, diharapkan tidak ada lagi main “pat gulipat sogok” dan tak ada hakim yang ditangkap KPK atau Kejaksaan.
Artinya, jika tingkat kesejahteraan hakim sudah dinaikkan, mereka diharapkan berprestasi secara profesional dan tidak lagi transaksional.
Di sisi lain, lanjutnya, tekad Presiden untuk memberantas mafia di banyak sektor, dan komitmennya untuk menegakkan hukum harus didukung oleh semua kalangan, termasuk advokat.
“Waktu setahun sudah cukup bagi Presiden untuk melakukan ‘monitoring’ dan kajian terhadap semua pembantunya, termasuk pembantunya di bidang hukum,” kata Ketua Umum DePA-RI yang pernah menjadi anggota Kelompok Kerja Perma Mediasi di Mahkamah Agung itu.
BACA JUGA:Inovasi PTBA Dukung Swasembada Pangan, Ubah 'Si Hitam' Jadi 'Hijau'
Ia juga menegaskan, saat ini sudah saatnya untuk melakukan langkah konkret dalam hal pembenahan serta penggantian pembantunya yang dinilai tidak perform, apalagi publik sudah meminta pejabat-pejabat tersebut untuk segera diganti.
“Presiden tak boleh ragu!
Saya percaya dalam waktu dekat Presiden akan mengambil langkah konkret,” kata Luthfi Yazid yang pernah menjadi pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu, sambil mengemukakan harapan agar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa segera merealisasikan komitmen Presiden.
RUU Jabatan Hakim
BACA JUGA:KABAR BAIK! Tahun Depan Guru Honorer PAUD Dapat Insentif Tambahan
BACA JUGA:BLT 900 Ribu Rupiah Serta Bansos Beras 10 Kilogram Bakal di Bagikan Pemerintah Pada November Ini!
Pada bagian lain, Ketua Umum DePA-RI menilai keliru pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman yang menyatakan di media nasional pada 24 Oktober 2025 bahwa RUU Jabatan Hakim harus disahkan dulu, baru kemudian hakim secara otomatis mendapatkan hak-haknya sebagai pejabat negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman, menurut dia, memang dinyatakan bahwa hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: smsi
