Banner Honda PCX

Ketum DePA-RI Ingatkan Presiden soal Komitmen terhadap Hakim

Ketum DePA-RI Ingatkan Presiden soal Komitmen terhadap Hakim

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M --SMSI

Namun faktanya, dan praktiknya, hakim masih menyerupai aparatur sipil negara termasuk hak gaji yang diterimanya.  

“Mengapa cara berpikir Benny Harman keliru? 

BACA JUGA:7 Wisata Keren di Indonesia yang Harus Kamu Datangi Minimal Sekali Seumur Hidup!

BACA JUGA:4 Syarat Wajib Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Menpan RB Tegaskan Hal Ini

Karena kalau diteruskan akan membuat ketidakpastian serta akan menciptakan tekanan psikologis para hakim yang sudah terlanjur mendapatkan janji. 

Apa jaminannya RUU Jabatan Hakim akan segera digolkan? 

Bukankah di masa sebelumnya RUU Jabatan Hakim sudah pernah dibahas?” kata Ketua Umum DePA-RI.

Status hakim sebagai pejabat negara dengan janji Presiden Prabowo, menurut dia, adalah dua hal yang berbeda. 

BACA JUGA:HARAP SABAR! Penandatanganan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Tertunda Gegara Masalah Ini

BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan Komitmen Bersama, Seluruh Pihak Wajib Penuhi Pendanaan Jembatan P6 Lalan

Saran Luthfi Yazid, realisasikan janji dan komitmen Presiden. 

Setelah itu, segera RUU Jabatan Hakim diselesaikan menjadi undang-undang. ***

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: smsi