Benarkah PPPK Bisa Diangkat PNS? Simak Ketentuannya
Ilustrasi ketentuang pengangkatan PPPK jadi PNS-pixabay-
Itu artinya, PPPK tidak otomatis berubah status menjadi PNS tanpa melalui proses dan tahapan seleksi resmi.
Akan tetapi, peluang PPPK menjadi PNS tetap terbuka selama mereka mengikuti dan lulus seleksi CPNS sebagaimana peserta lainnya.
BACA JUGA:KETUK PALU! Inilah 6 Tahapan Alih Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
BACA JUGA:Awal November, Harga Emas di Pegadaian Tercatat Naik
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK tidak dilarang untuk mengikuti seleksi CPNS selama memenuhi syarat umum yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat PPPK Menjadi PNS
Berdasarkam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPPK yang ingin menjadi CPNS antara lain:
BACA JUGA:Jaring Inovasi Daerah Lewat SINOKI
BACA JUGA:Telkomsel Sapu 5 Penghargaan di MEA 2025, Bukti Nyata Inovasi dan Empati Pelanggan
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
4. Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
BACA JUGA:7 Trik Jitu Jadi ASN Tahun 2026, Nomor 6 Sering Diremehkan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
