DePA-RI Ungkap Alasan Dukung Prabowo Wujudkan Asta Cita Reformasi Hukum
Foto bersama Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid (depan, tengah) dengan para advokat Kalimantan Selatan yang baru dilantik di Auditorium Prof. H. Idham Zarkasiy SH, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada 3 November 2025-Dok. DePA-RI-SMSI
BACA JUGA:MENANTI KEPASTIAN! Bagaimana Nasib Honorer Akhir Tahun 2025?
BACA JUGA:Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Jadwal Program Pemulihan Kepesertaan 2025
Terkait pemanfaatan medsos itu, para advokat perlu memperhatikan etika di dunia maya yang bersifat universal, yaitu jangan menulis atau menayangkan sesuatu yang bisa memojokkan orang atau pihak lain, jangan menyinggung perasaan orang lain, jangan mengompori, jangan mengadu-domba, dan jangan mengkambing-hitamkan orang lain.
“Last but not least, jangan menulis ketika kita sedang marah, sebab apa yang kita tampilkan di medsos sejatinya sudah langsung menjadi ‘milik’ dunia serta mencerminkan kepribadian kita.
Seperti kita berkendaraan di jalan raya secara ugal-ugalan, maka seperti itulah sejatinya kepribadian kita.
Begitu sebaliknya,” kata Ketua Umum DePA-RI.
BACA JUGA:Wujud Rasa Syukur, ASN PPPK Tahap II Disnakertrans Muba Gelar Acara Kebersamaan
BACA JUGA:Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Disambut Antusias, Peserta Lampaui Target
Penguatan Civil Society
Ketiga, advokat harus membantu ”penguatan civil society” demi berjalannya reformasi di berbagai bidang, khususnya di bidang hukum dan aparatur negara sehingga terwujudnya keadaan negara yang tidak korup.
Hal ini sejalan dengan tekad Presiden yang belakangan ini melalui Kejaksaan Agung maupun Menteri Keuangan Purbaya Sadewa mulai menyikat berbagai mafia.
“Advokat DePA-RI harus mendukung tekad Presiden Prabowo ini.
BACA JUGA:Bangun SDM Unggul, 36 Pemuda Muba Siap Ikuti Pelatihan Migas Cepu 2025
BACA JUGA:Bupati Muba Lepas Apriyadi ke Pemprov Sumsel Usai Dilantik Jadi Asisten 1
Bukan karena Prabowo-nya, tapi siapapun pimpinan dan Presiden di negeri ini, yang berkomitmen bagi tegaknya kepastian hukum yang adil, maka advokat DePA-RI harus selalu siap mengawal,” tegasnya.
Keempat, menurut dia, para advokat DePA-RI harus pandai membawa diri serta menegakkan Kode Etik Advokat, baik saat berhadapan dengan klien, rekan sesama advokat, dengan aparat penegak hukum maupun dengan masyarakat. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: smsi
