Banner Honda PCX

Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Jadwal Program Pemulihan Kepesertaan 2025

Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Jadwal Program Pemulihan Kepesertaan 2025

Ilustrasi program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan 2025-pixabay-

PALPRES.COM - Pemerintah kembali memastikan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ya, melalui kebijakan baru ini, tunggakan iuran terhadap 23 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal segera dihapus.

Rencananya, program penghapusan ini akan segera dilaksanakan pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional, khususnya di bidang kesehatan.

BACA JUGA:Momentum HPN 2026, KH. Ma’ruf Amin Dorong Jurnalis Angkat Sejarah ‘Geger Cilegon’

BACA JUGA:Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Disambut Antusias, Peserta Lampaui Target

Pemerintah menegaskan, tujuan utama penghapusan tunggakan ini adalah mendorong masyarakat untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan medis hanya karena kendala administrasi atau keterlambatan iuran.

Masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini nantinya perlu melakukan registrasi ulang sebagai peserta BPJS aktif.

Langkah ini tidak hanya membuka kesempatan untuk mendapatkan layanan kesehatan kembali, tetapi juga sebagai bentuk penyegaran data kepesertaan nasional agar lebih tertib dan akurat.

BACA JUGA:Wujud Rasa Syukur, ASN PPPK Tahap II Disnakertrans Muba Gelar Acara Kebersamaan

BACA JUGA:Bangun SDM Unggul, 36 Pemuda Muba Siap Ikuti Pelatihan Migas Cepu 2025

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa program ini bukan berarti penghapusan kewajiban membayar iuran ke depannya.

Kepatuhan peserta dalam membayar iuran tetap menjadi bagian penting dari keberlangsungan program JKN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: