UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di FH UGM, Diikuti 143 Peserta
Ketua Umum DPN PERADI, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH-SMSI-
BACA JUGA:Akses Antarwilayah Pulih, Brimob Sumut Rampungkan Perbaikan Jembatan Halangan dalam 3 Hari
BACA JUGA:Sambangi Desa Kuala Dua Belas, Dandim 0402/OKI Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Gantung
Seperti Definisi dan Tugas, Syarat Advokat, Sumpah Profesi, Organisasi Advokat, Kode Etik dan Sanksi Pidana.
Sehingga mereka yang lulus ujian ini, memiliki pemahaman yang utuh sebagai Advokat,” tandasnya.
Selain materi lainnya, seperti Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ujian Esai mengenai Hukum Acara Perdata.
“Karena bagi kami kualitas Advokat itu penting, maka dari itu Ketua Umum kami Pak Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MM, telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI), yang kemudian badan tersebut disebut PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat).
BACA JUGA:All New Honda Vario 125 Siap Mengaspal di Sumatera Selatan, Ini Varian dan Pilihannya
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Dukung Stabilitas Energi, Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Pemerintah Aceh
Badan ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat,” imbuh Harris.
UPA Diikuti 143 Peserta
Dari pantauan di lapangan, sebanyak 143 peserta mengikuti UPA di Fakultas Hukum UGM, berasal dari berbagai latar Universitas.
Pelaksanaan ujian berlangsung dalam suasana kondusif sejak pagi hingga siang hari.
BACA JUGA:Satgas Kemanusiaan Polda Sumsel Gelar Apel di Labuhan Batu, Pastikan Pengawalan Logistik Aman
Peserta terlihat serius dan fokus mengerjakan soal-soal materi hukum yang diujikan. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: smsi
