Banner Honda PCX

Bea Cukai Lhokseumawe Gencarkan Edukasi Soal Tindak Pidana Kepabeanan, Ini Buktinya!

Bea Cukai Lhokseumawe Gencarkan Edukasi Soal Tindak Pidana Kepabeanan, Ini Buktinya!

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, saat hadir sebagai narasumber dalam program Jaksa Menyapa yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dan tayang di Radio Republik Indonesia (RRI) Lhokseumaw-Kanwil Bea Cukai Aceh-

LHOKSEUMAWE, PALPRES.COM - Bea Cukai LHOKSEUMAWE memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai melalui program Jaksa Menyapa yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. 

Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Lhokseumawe, Selasa 16 Desember 2025 lalu.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa forum dialog interaktif menjadi sarana strategis untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai.

Termasuk konsekuensi hukum dari pelanggaran yang bersifat pidana.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, ‘Saksi Mahkota’ Beber Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Desa di Empat Lawang Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

“Tidak semua pelanggaran berakhir pada sanksi administratif. 

Ancaman Pidana Penjara dan Denda

Dalam kondisi tertentu, pelanggaran kepabeanan dan cukai dapat masuk ke ranah tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda,” ujar Vicky.

Dalam dialog tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe menjelaskan secara umum ruang lingkup tindak pidana kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA:Ajukan Nota Keberatan, Penasihat Hukum H Halim Kritisi Dakwaan JPU

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Saksi Kasus Pasar Cinde, Ini Fakta yang Diungkapnya

Mulai dari penyelundupan, pemberitahuan pabean yang tidak benar, hingga peredaran barang kena cukai ilegal. 

Bea Cukai juga memaparkan perannya dalam pengawasan, penindakan, serta penyidikan sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Vicky menegaskan bahwa pendekatan edukatif merupakan bagian dari strategi pencegahan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: