Banner Honda PCX

Aktivitas Internet Melonjak, Pengawasan Ruang Digital Makin Mendesak

Aktivitas Internet Melonjak, Pengawasan Ruang Digital Makin Mendesak

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar -Ist-

Pengaturan fitur, klasifikasi usia, serta mitigasi risiko menjadi bagian dari upaya melindungi anak dan remaja sebagai kelompok pengguna yang rentan.

BACA JUGA:Polda Sumsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Langkat dan Aceh Tamiang

BACA JUGA:Tertibkan Aset Daerah, Disperindag Lubuklinggau Benahi Tata Kelola Pasar

Perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari hulu, yakni dari bagaimana sistem dan fitur platform dirancang. 

Melalui PP Tunas, kami mendorong platform digital untuk memastikan adanya kontrol akses, klasifikasi usia, dan mekanisme perlindungan yang memadai agar anak dapat menggunakan ruang digital secara aman,” ujar Alexander.

Lebih lanjut, Komdigi juga memperkuat penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis User Generated Content (UGC). 

Moderasi Platform Digital

BACA JUGA:Jelang Nataru, Disperindag Lubuk Linggau Terus Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97,

Melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), pemerintah mendorong platform digital untuk menjalankan kewajiban moderasi secara lebih akuntabel. 

Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban, sebagai bagian dari penguatan tata kelola platform digital.

Pendekatan pengawasan juga dilakukan secara adaptif terhadap dinamika platform populer, termasuk layanan gim dan konten buatan pengguna. 

Pengawasan dilakukan melalui evaluasi risiko, dialog dengan penyedia layanan, serta penyesuaian kebijakan internal platform. 

BACA JUGA:Bukti Nyata Kepedulian: Telkomsel Hadirkan Posko Siaga untuk Kebangkitan Warga Padang

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Pegunungan Bintang pada Kedalaman 207 Km, Tak Berpotensi Tsunami

Model ini menegaskan bahwa penguatan pengawasan tidak identik dengan pelarangan, melainkan pengelolaan risiko secara proporsional agar ruang digital tetap aman tanpa menghambat inovasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: