Pemkab Muba
Banner Honda PCX

WASPADA! PPPK Paruh Waktu Bisa Diputus Kontrak Tahun 2026, Ini Alasannya

WASPADA! PPPK Paruh Waktu Bisa Diputus Kontrak Tahun 2026, Ini Alasannya

Ilustrasi alasan PPPK Paruh Waktu diputus kontrak tahun 2026-pixabay-

9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

10. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

11. Dipidana karena tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

BACA JUGA:Jangan Salah! Seragam Korpri PNS dan PPPK Wajib Dipakai di Hari Ini

12. Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik

Selain itu, PPPK Paruh Waktu wajib menyusun sasaran kinerja pegawai sesuai perjanjian kerja, mematuhi disiplin ASN, menjaga netralitas, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: