WASPADA! PPPK Paruh Waktu Bisa Diputus Kontrak Tahun 2026, Ini Alasannya
Ilustrasi alasan PPPK Paruh Waktu diputus kontrak tahun 2026-pixabay-
9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
10. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
11. Dipidana karena tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
BACA JUGA:Jangan Salah! Seragam Korpri PNS dan PPPK Wajib Dipakai di Hari Ini
12. Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik
Selain itu, PPPK Paruh Waktu wajib menyusun sasaran kinerja pegawai sesuai perjanjian kerja, mematuhi disiplin ASN, menjaga netralitas, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

