Banner Honda PCX

Kejari Ogan Ilir Gelar Rakor PAKEM, Ini Hasilnya

Kejari Ogan Ilir Gelar Rakor PAKEM, Ini Hasilnya

Foto bersama Peserta Rakor Tim Koordinasi PAKEM Ogan Ilir yang digelar Kejari OI-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:Viral! Pelajar SMA Dapat Cuan Rp10.000.000 setelah Iseng Jual Uang Rp5000 Bergambar Padi

f. Bersama-sama melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap aliran sesat yang ada dan bisa dimulai dengan Tupoksi masing-masing, seperti dari Kejaksaan, Kepolisian, FKUB, MUI, Kemenag dan instansi terkait guna mengumpulkan informasi untuk dipergunakan dalam Pertemuan Tim Pakem yang diadakan selanjutnya.

"MUI menyampaikan 10 kriteria aliran sesat," katanya seraya mengatakan kriteria tersebut yakni:

1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang 6.

2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan AlQuran dan Sunnah.

BACA JUGA:REZEKI NOMPLOK! Uang Kuno Rp100 Kapal Pinisi Dihargai 10 Motor

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran.

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran

5. Melakukan penafsiran AlQuran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.

BACA JUGA:4 Fakta Tentang Bansos Tambahan yang Akan Diterima KPM PKH dan BPNT Sembako pada Ramadan 2023

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syari, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: palpres .com

Berita Terkait