Kejari Ogan Ilir Gelar Rakor PAKEM, Ini Hasilnya
Foto bersama Peserta Rakor Tim Koordinasi PAKEM Ogan Ilir yang digelar Kejari OI-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Viral! Uang Kertas Rp 500 Tahun 1992 Gambar Orang Utan Ini Dihargai Rp99.750.000
Sementara itu terkait Aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak di Kecamatan Rambang Kuang Dalam Timur yang dikembangkan oleh Ros als Raja Adil, berdasarkan pandangan MUI Kab. Ogan Ilir Nomor 01/MUI-OI/IX/2022 tanggal 24 September telah memutuskan bahwa aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak tergolong dalam aliran sesat.
"Ini sedang dalam pembinaan MUI Ogan Ilir, dan sampai saat ini terdeteksi 4 orang pengikut yang masih ada mengikuti aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dipimpil oleh Raja Adil tersebut," ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa rapat Koordinasi Tim PAKEM Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 dilaksanakan dalam rangka bertukar informasi terkait perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di wilayah
"Selain itu juga membahas bagaimana langkah dan tindakan yang akan diambil oleh Tim PAKEM Ogan Ilir, dalam mencegah aktifitas aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di tengah masyarakat," tukasnya. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpres .com
