Banner Honda PCX

Komisi IV DPRD Ogan Ilir Pelajari Strategi Bandar Lampung Tingkatkan PAD

Komisi IV DPRD Ogan Ilir Pelajari Strategi Bandar Lampung Tingkatkan PAD

Komisi IV DPRD Ogan Ilir Pelajari Strategi Bandar Lampung Tingkatkan PAD--

PALPRES.COM- Kamis, 16 Januari 2025, Anggota DPRD Ogan Ilir komisi IV melalukan Kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Lampung.

Dalam kunker ini, anggota DPRD Ogan Ilir menghasilkan sejumlah wacana strategis yang berpotensi diterapkan di Kabupaten Ogan Ilir.

Hal ini dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi di berbagai sektor.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, M Sayuti SH, menjelaskan bahwa tujuan utama kunker tersebut adalah mencari peluang baru yang dapat meningkatkan PAD Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Komisi III DPRD Ogan Ilir Tinjau Proyek Jalan Aspal yang Bisa Dikelupas Pakai Tangan

BACA JUGA:Jembatan Tanjung Harapan! Anggota DPRD Ogan Ilir Minta Camat Rantau Panjang Lalukan Ini

Fokusnya mencakup dinas-dinas mitra Komisi IV, seperti ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial.

“Kunker tersebut lebih kepada upaya mencari cara meningkatkan PAD sesuai dengan mitra Komisi IV. Misalnya, di dinas ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial,” ujar Sayuti.

Salah satu program yang menarik perhatian adalah penerapan retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Kota Bandar Lampung

Dalam kunker tersebut, rombongan Komisi IV DPRD Ogan Ilir juga mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta DPRD Kota Bandar Lampung untuk mempelajari implementasi aturan tersebut.

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Datangi KemenPANRB, Terkait Ini

BACA JUGA:Ketua DPRD Ogan Ilir Edwin Pimpin Sidang Paripurna HUT ke 21 Ogan Ilir

“Di Bandar Lampung, TKA dipungut retribusi sebesar sekitar 100 dollar per orang. Hal ini langsung menjadi kewenangan kabupaten/kota, bukan provinsi,” jelas Sayuti.

Sayuti menambahkan, selama ini kewenangan terkait pengawasan TKA di Ogan Ilir berada di tingkat provinsi. Namun, pola berbeda di Bandar Lampung menunjukkan bahwa kabupaten/kota bisa mengambil peran lebih besar dalam mengelola retribusi TKA.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait