Bupati dan Jajaran Forkopimda Ogan Ilir Rapat Lanjutan Bahas HGU PT Gembala
Bupati dan Jajaran Forkopimda Ogan Ilir Rapat Lanjutan Bahas HGU PT Gembala.--
BACA JUGA:Silaturahmi Idul Fitri: Bupati Muba Bawa Rombongan Kunjungi Gubernur dan Forkopimda Sumsel
"Besama ini kami sampaikan pula bahwa apabila dalam jangka waktu 7 hari kerja tuntutan 3 Desa tersebut tidak dapat diselesaikan," paparnya.
"Dan atau tidak dapat dipenuhi maka masyarakat 3 Desa tersebut sepakat akan menduduki lahan yang dikuasai sepihak oleh PT Gembala tersebut," tegasnya.
Bahwa selama proses penyelesaian tuntutan tersebut lanjutnya, masyarakat 3 Desa tersebut tetap mengupayakan tindakan damai dan tidak akan melakukan upaya-upaya kekerasan dilokasi lahan tersebut.
"Masyarakat dan keluarga 3 Desa tersebut tetap menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," tukasnya dalam lembaran rilis tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
