Banner Honda PCX

Bupati dan Jajaran Forkopimda Ogan Ilir Rapat Lanjutan Bahas HGU PT Gembala

Bupati dan Jajaran Forkopimda Ogan Ilir Rapat Lanjutan Bahas HGU PT Gembala

Bupati dan Jajaran Forkopimda Ogan Ilir Rapat Lanjutan Bahas HGU PT Gembala.--

BACA JUGA:Silaturahmi Idul Fitri: Bupati Muba Bawa Rombongan Kunjungi Gubernur dan Forkopimda Sumsel

"Besama ini kami sampaikan pula bahwa apabila dalam jangka waktu 7 hari kerja tuntutan 3 Desa tersebut tidak dapat diselesaikan," paparnya.

"Dan atau tidak dapat dipenuhi maka masyarakat 3 Desa tersebut sepakat akan menduduki lahan yang dikuasai sepihak oleh PT Gembala tersebut," tegasnya.

Bahwa selama proses penyelesaian tuntutan tersebut lanjutnya, masyarakat 3 Desa tersebut tetap mengupayakan tindakan damai dan tidak akan melakukan upaya-upaya kekerasan dilokasi lahan tersebut.

"Masyarakat dan keluarga 3 Desa tersebut tetap menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," tukasnya dalam lembaran rilis tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: