TEKEN MOU! Pemkab dan Kejari OKI Hapus Keraguan OPD Jalankan Program Pembangunan
Bupati Muchendi hadiri penandatanganan kerjasama antara Pemkab OKI dan Kejari OKI-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Bupati OKI, Muchendi Mahzareki pada penandatanganan nota kesepakatan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Kantor Bupati OKI, Senin 10 Maret 2025.
“Adanya pertimbangan hukum bidang Datun dari Kejari menghilangkan keraguan OPD dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Menurut Muchendi, kerja sama bidang Datun yang telah dijalin dengan Kejari selama ini, memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
BACA JUGA:Melalui Safari Ramadan, Bupati Muchendi Dekatkan Layanan Publik ke Masyarakat OKI
Untuk itu, lanjut bupati, pihaknya bersepakat melanjutkan kerja sama bidang Datun pada OPD yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat.
Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), RSUD Kayuagung, dan PDAM Tirta Agung.
Bupati Muchendi juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri OKI dalam upayanya membantu Pemerintah Kabupaten OKI sebagai Jaksa Pengacara Negara.
"Semoga melalui kerjasama ini, sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir semakin erat dan berkeseninambungan," tandas Muchendi.
BACA JUGA:Satlantas Polres Musi Rawas Berjibaku Potong dan Geserkan Pohon Tumbang di Jalan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, menyambut baik inisiatif pemerintah daerah.
"Kejari OKI siap menjadi Jaksa Pengacara Negara bagi Pemkab OKI dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara," tegas Kajari Hendri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
