Bikin Sertifikat Tanah Jadi Lebih Aman, Intip Peran Kejari Pagar Alam dalam Program ILASPP 2026
Kejari Pagar Alam berpartisipasi dalam kegiatan PTSL Terintegrasi melalui ILASPP di Kota Pagar Alam Tahun 2026.-Humas Kejati Sumsel-
PAGAR ALAM, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam berpartisipasi dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Kota Pagar Alam Tahun 2026, Selasa 10 Februari 2026.
Pada kegiatan tersebut, Dio Pratama Putra, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., menyampaikan materi mengenai Peran Kejaksaan dalam Program PTSL Terintegrasi ILASPP.
Yang menekankan pentingnya pendampingan hukum dan pencegahan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program.
"Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung kepastian hukum hak atas tanah serta tertib administrasi pertanahan dan penataan ruang di Kota Pagar Alam," ujar Kasi Intel Kejari Pagar Alam, M. Arief Budiman, S.H., M.H.
BACA JUGA:Nahkoda Baru di Seksi Barang Bukti: Lidya Rotua Simanjuntak Resmi Dilantik di Kejari OKU
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 3 Kota Pagar Alam dengan mengangkat tema Cyber Bullying, Kamis 5 Februari 2026.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar mengenai bahaya dan dampak cyber bullying," ujar Kasi Intel Kejari Pagar Alam, M. Arief Budiman, S.H., M.H.
Serta meningkatkan kesadaran siswa dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Pagar Alam berharap para siswa dapat memahami konsekuensi hukum dari perundungan di dunia digital.
BACA JUGA:Lansia Banyuasin Kembali Jadi Wisudawan! Kejari Banyuasin Saksi Kebahagiaan Sekolah Lansia Gantari
Serta meningkatkan kesadaran siswa dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Pagar Alam berharap para siswa dapat memahami konsekuensi hukum dari perundungan di dunia digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
