Banner Honda PCX

Pelaku Restorative Justice di Pagar Alam Kini Wajib Jalani Kerja Sosial

Pelaku Restorative Justice di Pagar Alam Kini Wajib Jalani Kerja Sosial

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina SH MSi foto bersama usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pemprov Sumsel di Griya Agung, Kamis 4 Desember 2025 lalu. -Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kota Pagar Alam menyiapkan penerapan hukuman kerja sosial.

Hukuman itu dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana umum tertentu yang telah mendapatkan Restorative Justice (RJ).

Program ini merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), sebagai upaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

Utamakan Sisi Kemanusiaan

BACA JUGA:Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung-Tempino Sidang Perdana, Diwarnai Aksi Dukungan

Sekaligus mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina SH MSi, menegaskan, bahwa kejaksaan di seluruh tingkatan telah diarahkan untuk menerapkan penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan hati nurani.

“Pemerintah menekankan agar kegiatan hukum mengutamakan sisi kemanusiaan.

Salah satu bentuknya adalah penerapan hukuman pekerja sosial bagi perkara yang RJ-nya telah dikabulkan,” ujarnya saat diwawancarai usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pemprov Sumsel di Griya Agung, Kamis 4 Desember 2025 lalu. 

BACA JUGA:Aksi Dukungan Kembali Warnai Sidang Alex Noerdin, Massa Ungkap Tuntutan

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka

Pembelajaran Bagi Pelaku

Menurut Ira Febrina, hukuman pekerja sosial dapat memberikan pembelajaran bagi pelaku tanpa harus menjalani masa tahanan.

Cara ini dinilai lebih murah, cepat memberikan kepastian hukum, serta membantu pelaku menyadari kesalahannya tanpa kehilangan masa depan.

“Ini memberikan dampak cerah bagi mereka agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: