Rumah Kontarkan Digunakan Tempat Transaksi Narkoba, Dua Pengedar Dibekuk

Rumah Kontarkan Digunakan Tempat Transaksi Narkoba, Dua Pengedar Dibekuk

nbsp nbsp PALPRES COM Jajaran Satreskoba Kabupaten Empat Lawang berhasil meringkus dua pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan yang berada di Sekip Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang nbsp Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto mengatakan penangkapan kedua tersangka yaitu Harri Marta Saputra Bin Mawardi Hamim 34 warga LK PJKA Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi dan Joni Iskandar Bin Wistan 24 warga lorong Sawa Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi berasal dari laporan masyarakat terkait di lokasi TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu nbsp Kronologi penangkapan tersangka terjadi pada Sabtu 4 6 2022 dimana anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sebuah kontrakan yang berada di Sekip Kelurahan Kupang Tebing Tinggi sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kata AKP Rudin Suprianto Sabtu 4 6 2022 nbsp Menindak lanjuti informasi tersebut kata Kasatresnarkoba anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan setelah dilakukan lidik dan informasi tersebut memang benar dan anggota mendatangi sebuah kontrakan kosan yang diinformasikan tersebut berhasil mengamankan kedua tersangka nbsp Kedua tersangka sudah kita amankan dan juga kita berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0 14 gram didalam sofa diruang tamu dan 1 satu buah kaca pirek yang berisikan yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu sisa pakai dengan berat 1 34 gram didalam 1 satu buah bungkus Rokok merek Sampoerna di dalam kamar kontrakan tersebut dan 1 satu buah plastik warna hitam yang berisi 1 satu bal plastik klip 1 satu buah timbangan digital 2 dua buah buku catatan yang diduga transaksi narkotika 1 buah HP Android jenis Samsung 2 buah HP merek Nokia dan uang senilai Rp1 055 000 bebernya nbsp Atas perbuatan kedua tersangka maka masuk dalam kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika TON

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: