Honda

Kejari Lubuklinggau Limpahkan Kasus Disdik Mura

Kejari Lubuklinggau Limpahkan Kasus Disdik Mura

PALPRES COM Pengusutan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 dengan terdakwa Irwan Evendi Rifai dan Rosurohati terus bergerak Jaksa Penuntut Umum JPU Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau Kamis 2 6 2022 melimpahkan berkas kasus dengan terdakwa Irwan Evendi Rifai dan Rosurohati ke Pengadilan Negeri PN Tipikor Palembang Berkas perkara ini diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Kasi Pidana Khusus Pidsus Yuriza Antoni SH MH Kamis 2 6 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir SH M Hum melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH MH membenarkan pada hari ini JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 Hari ini telah dilakukan penyerahan Berkas Perkara kegiatan Diklat Penguatan Kepsek Dinas Pendidikan Musi Rawas dengan terdakwa Irwan Evendi Rifai dan Rosurohati Rosa ke Pengadilan Negeri PN Tipikor Palembang katanya kepada wartawan Kasi Pidsus juga menjelaskan setelah dilimpahkan pihaknya menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kedepannya kita menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Palembang jelasnya Sebelumnya dugaan korupsi ini bermula pada kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 428 105 325 JEJE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: