Honda

13 SPBU Langgar Aturan, Pertamina Hentikan Pasokan BBM

13 SPBU Langgar Aturan, Pertamina Hentikan Pasokan BBM

PALPRES COM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi terhadap 13 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU yang yang diduga melakukan pelanggaran dalam menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan JBKP Pertalite dan Jenis BBM Tertentu JBT produk BioSolar Area Manager Communication Relation CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumabagsel kembali mengingatkan agar seluruh SPBU untuk menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan yang berlaku Kami tak segan segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan kata Nikho Masing masing SPBU yang di skor tersebut terdiri dari tiga di Kabupaten Ogan Komering Ulu dua di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan satu di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan tujuh di Kabupaten Ogan Komering Ilir Indikasi pelanggaran yang dilakukan SPBU diduga melayani penjualan produk Pertalite dan BioSolar menggunakan media jerigen tanpa surat rekomendasi dan menggunakan kendaraan tangki modifikasi secara berulang Adapun sanksi yang diberikan seperti penghentian pasokan selama sebulan untuk pengiriman BBM subsidi jenis Pertalite dan BioSolar sesuai dengan waktu pembinaan yang telah diberikan termasuk memasang spanduk SPBU tersebut sedang dalam masa pembinaan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku Nikho berharap kedepannya tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini dan tidak ada lagi oknum masyarakat yang mencoba melanggar aturan karena dapat merugikan lebih banyak masyarakat disekitarnya karena sanksi kepada sebuah SPBU merupakan kerugian untuk masyarakat di sekitar SPBU tersebut Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center PCC 135 LA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: