Honda

Pembunuh Dua Remaja Dibekuk

Pembunuh Dua Remaja Dibekuk

PALPRES COM Anggota Kepolisian Sektor Polsek Sukarami Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Rendi Saputra 18 dan Mario 17 di Jalan Sungai Rumbi Kecamatan Alang alang Lebar AAL Palembang Kamis 26 5 sekitar pukul 14 00 WIB Pelakunya yakni Reza Febriansyah alias Eja 20 warga Jalan Belakang SMA 13 Kecamatan Sukarami Palembang ditangkap di tempat persembunyian beberapa waktu lalu usai kejadian tersebut Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian mengatakan peristiwa pembunuhan ini terjadi akibat pelaku mempunyai dendam dengan korban sehingga terjadi peristiwa berdarah tersebut Dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa korban bersama kelompoknya melakukan penganiayaan terhadap adiknya Aidil ujarnya kepada wartawan Sabtu 28 5 Menurutnya pelaku mengajak teman temannya untuk menemui kelompok korban Saat sampai di Tempat Kejadian Perkara TKP terjadi cekcok antara pelaku dengan korban Rendi Lalu korban Rendi hendak mencabut senjata tajam sajam jenis pisau dari pinggangnya Namun pelaku langsung menahan tangan korban Rendi dan terjadi tarik menarik Pelaku berhasil mengambil pisau dari korban Saat korban Rendi akan melarikan diri dari belakang pelaku langsung menusuk punggung korban satu kali Korban Mario berusaha menolong Namun pelaku menyerang Mario dengan cara menusuk bagian bawah ketiak kiri dan atas pinggang sebelah kanan Dari keterangan pelaku ke kita ia melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membuang pisau tidak jauh dari sekitar TKP katanya Kemudian kedua korban dibawa warga ke rumah sakit Sayangnya nyawa keduanya tak tertolong Korban Mario dari informasi yang kita dapatkan sempat mendapatkan perawatan Namun tidak tertolong sehingga meninggal dunia sedangkan korban Rendi meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit ungkapnya Atas laporan keluarga korban anggota melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku Polisi turut mengamankan barang bukti satu buah sajam jenis pisau satu lembar baju korban Rendi satu lembar celana korban Rendi satu lembar celana korban Mario satu unit Motor Honda BeAT Warna merah putih Nopol BG 3210 ABB Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun tutupnya KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: